Silahkan klik “Lanjut Registrasi” untuk mengisi form data keanggotaan;
Khusus untuk Praja IPDN “No. Identitas” menggunakan Nomor Pokok Praja (NPP). Contoh: 00.0000;
Sedangkan untuk Civitas Akademika, Dosen, dan Umum menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Setelah melengkapi form keanggotaan, silahkan mengunjungi ruang layanan keanggotaan untuk mencetak kartu keanggotaan.
Tata Tertib Keanggotaan
Setiap anggota yang akan meminjam koleksi harus membawa Kartu Anggota Perpustakaan;
Kartu Anggota Perpustakaan tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain;
Setiap anggota dapat meminjam maksimal 5 buku untuk praja, civitas akademika, dan dosen dengan ketentuan sebagai berikut:
Lama peminjaman 4 hari kerja untuk praja, 14 hari kerja untuk karyawan dan dosen serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali jangka peminjaman;
Setiap keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp 500,00/buku per hari;
Apabila Kartu Anggota hilang, maka dikenakan pembayaran pembuatan duplikatnya;
Anggota perpustakaan yang merusak/menghilangkan bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti (asli bukan fotokopi) dengan judul dan pengarang yang sama dan apabila koleksi tersebut tidak ditemukan/tidak diterbitkan lagi, dapat mengganti dengan judul lain yang ditetapkan oleh perpustakaan;
Peminjam tidak boleh merusak/mencoret/merobek isi koleksi/buku;
Setiap anggota wajib menaati segala peraturan yang berlaku di perpustakaan.