TATA TERTIB

Berdasarkan Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata tertib Pelayanan Perpustakaan IPDN :

  1. Setiap anggota yang akan meminjam koleksi harus membawa Kartu Anggota Perpustakaan.

  2. Kartu Anggota Perpustakaan tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.

  3. Setiap anggota dapat meminjam maksimal 3 buku untuk praja dan karyawan serta 5 buku untuk dosen dengan ketentuan sebagai berikut:

    • lama peminjaman 4 hari kerja untuk praja, 14 hari kerja untuk karyawan dan dosen serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali jangka peminjaman.

    • setiap keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp 500,00/buku per hari.

  4. Apabila Kartu Anggota hilang, maka dikenakan pembayaran pembuatan duplikatnya.

  5. Anggota perpustakaan yang merusak/menghilangkan bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti (asli bukan fotokopi) dengan judul dan pengarang yang sama dan apabila koleksi tersebut tidak ditemukan/tidak diterbitkan lagi, dapat mengganti dengan judul lain yang ditetapkan oleh perpustakaan.

  6. Peminjam tidak boleh merusak/mencoret/merobek isi koleksi/buku.

  7. Setiap anggota wajib menaati segala peraturan yang berlaku di perpustakaan.