PERPUSTAKAAN IPDN
Mewujudkan Perpustakaan Berbasis Digital: Perpustakaan dan LPDSI IPDN Mengadakan Pra-Launching Aplikasi Bebas Pustaka
Jatinangor, Sumedang. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Praja dan Mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam menyelesaikan pendidikannya adalah dengan mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP) dari perpustakaan. Surat Keterangan Bebas Pustaka digunakan Praja dan Mahasiswa IPDN dalam pengambilan ijazah dan transkrip nilai. Terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi praja dan mahasiswa agar mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pustaka, di antaranya adalah tidak mempunyai tunggakan pinjaman buku ke perpustakaan, melakukan donasi buku dan donasi poin, melakukan deposit karya tulis ilmiah, membuat konten literasi, similaritas karya tulis ilmiah bernilai maksimal 30%, serta mengumpulkan hard copy dan soft copy karya tulis ilmiah.
Di tahun-tahun sebelumnya, pengecekan terhadap kewajiban tersebut dilakukan manual tanpa bantuan aplikasi. Namun untuk memudahkan petugas pemeriksa maupun praja dan mahasiswa dalam pembuatan Surat Keterangan Bebas Pustaka, maka perpustakaan bekerja sama dengan Lembaga Pengelolaan Data dan Sistem Informasi IPDN membuat aplikasi bebas pustaka.
Aplikasi bebas pustaka dibuat beberapa bulan terakhir dengan penyempurnaan bertahap. Pada tanggal 15 Januari 2023, perpustakaan dan LPDSI IPDN mengadakan Pra-Launching aplikasi bebas pustaka untuk memastikan keefektifan aplikasi tersebut. Secara keseluruhan Aplikasi Bebas Pustaka sudah efektif dijalankan, hanya terdapat sedikit informasi yang harus ditambahkan. Diharapkan dalam beberapa waktu yang akan datang, Aplikasi Bebas Pustaka sudah dapat digunakan dengan efektif tanpa ada kekurangan.